
KETAPANG, MENITNEWS.ID – Menyikapi adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Pemahan yang jarang masuk kantor, Wakil Bupati Ketapang, Farhan, angkat bicara. Dia memperingatkan agar PNS yang dimaksud masuk kerja. PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Farhan meminta agar PNS berinisial DN, untuk melaksanakan tugasnya sebagai aparatur sipil negara. Masuk kerja sesuai jam kerja serta tidak melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia menegaskan, jika PNS tidak masuk kantor, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada. Selain itu, camat sebagai pimpinan juga diminta untuk tegas terhadap jajaran yang dinilai melanggar aturan.
Farhan menilai tidak ada pembenaran bagi ASN yang tidak masuk kerja hanya karena mengurus kepindahan. Terlebih lagi oknum ASN tersebut belum lama diberikan kepercayaan dan amanah bertugas di Kantor Camat Pemahan. “Seluruh PNS yang sudah diangkat sumpah janji untuk ingat bahwa poin penting ketika disumpah janji yakni, bersedia ditempatkan di manapun berada di dalam wilayah Negara Indonesia,” tegasnya, kemarin (16/6).
Untuk itu, Farhan mengingat oknum PNS kantor Camat Pemahan dan juga seluruh PNS yang ada di Ketapang, untuk patuh dan taat ketika ditugaskan dimanapun tanpa harus beralasan hal-hal lain. “Harus mematuhi ketentuan yang ada dan harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” mintanya.
Farhan meminta agar Camat Pemahan dapat tegas dalam bertindak terhadap jajarannya yang melanggar. Menurutnya, pegawai yang ditugaskan di kantor camat tentunya menjadi bagian dari tanggung jawab camat dalam melakukan pembinaan. “Dalam aturan disiplin PNS diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka camat harus tegas ketika ada oknum pegawai yang malas maka berikan teguran lisan, teguran tertulis sehingga secara mekanisme sudah dilakukan agar penerapan sanksi lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Farhan menambahkan, jika camat telah menjalankan mekanisme tersebut dengan batas waktu, misalkan sekian hari tidak masuk kerja, maka bisa dijadikan dasar dalam pemberian sanksi. “Ketika mekanisme sudah dilakukan, maka kami dapat memberikan putusan, misalkan penurunan pangkat atau diberhentikan. Itu semua sudah diatur,” tukasnya. (*)